Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Implementasi Kuhp 2023 Dan Kuhap 2025
- Senin, 19 Januari 2026
- Admin
- Dilihat 2997 kali
Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Mahkamah Agung memandang perlu memberikan petunjuk dalam rangka:
- menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam praktik peradilan perkara pidana a tau jinayat;
- memastikan kelancaran penyelenggaraan peradilan dan menghindari terjadinya multitafsir terhadap norma yang diatur dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025;
- menjadikan seluruh hasil pembahasan kelompok kerja implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai lampiran yang tidak dapat dipisahkan dan diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara pidana atau jinayat.
Lampiran:
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI KUHP 2023 DAN KUHAP 2025
