Pn Negara Berhasil Mendamaikan Perkara Yang Berjalan Selama 14 Tahun

  • Kamis, 14 Agustus 2025
  • Admin
  • Dilihat 230 kali

Negara, 14 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Negara berhasil mendamaikan para pihak yang telah berperkara selama kurang lebih 14 tahun. Proses perdamaian tersebut tercapai pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 di Ruang Candra PN Negara.

Perdamaian dalam Perkara Nomor 70/Pdt.G/2025/PN Nga ini difasilitasi oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ni Gusti Made Utami, dengan hakim anggota Indah Wahyuni Dian Ratnasari dan Regy Trihardianto.

Sidang perdamaian tersebut dihadiri oleh:

  • Kuasa Penggugat dan Penggugat
  • Kuasa Para Tergugat dan Tergugat I
  • Kuasa Turut Tergugat I
  • Turut Tergugat II

Dalam persidangan, para pihak menyatakan sepakat untuk mengikatkan diri pada akta perdamaian yang telah disepakati serta berkomitmen untuk tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Mengesampingkan Putusan Sebelumnya

Perdamaian yang dicapai juga sekaligus mengesampingkan sejumlah putusan pengadilan sebelumnya, di antaranya:

  • Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 62/Pdt.G/2011/PN.Ngr Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 221/PK/Pdt.2013.
  • Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 58/Pdt.G/2013/PN.Ngr.
  • Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 29/Pdt.G/2014/PN.Nga Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 123/PDT/2014/PT.Dps Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 947 K/PDT/2015 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 569/PK/PDT/2017 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 361/PK/PDT/2019.
  • Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 39/Pdt.G/2019/PN.Nga Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 188/PDT/2019/PT.Dps.
  • Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 263/Pdt.G/2023/PN.Nga.
  • Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 02/G/2023/PTUN.Dps.

Perdamaian Sebagai Jalan Terbaik

Perdamaian ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan kesepakatan bersama tetap dapat ditempuh, meskipun para pihak telah menempuh jalur hukum dan berperkara di pengadilan selama lebih dari satu dekade.

“Perkara ini membuktikan bahwa perdamaian masih dapat tercapai walaupun para pihak telah berperkara di pengadilan selama 14 tahun.”

 

 

 

Lihat Berita Lainnya