Perkara Nomor 1/pdt.g.s/2025/pn Nga Selesai, Hakim Kuatkan Melalui Putusan Akta Perdamaian
- Rabu, 27 Agustus 2025
- Admin
- Dilihat 390 kali
Rabu, 27 Agustus 2025, Perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Nga, dengan Hakim Tunggal Anwar Rony Fauzi, S.H., telah berakhir dengan Akta Perdamaian.
Sidang perkara tersebut dihadiri oleh Penggugat serta Tergugat I dan II, dimana para pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui jalur perdamaian di hadapan hakim.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian yang kemudian dikuatkan dengan putusan pengadilan.
Dengan adanya akta perdamaian tersebut, perkara ini dinyatakan selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut.
