Pengadilan Negeri Negara Laksanakan Eksekusi Riil Terhadap Perkara Nomor 2/pdt.eks/2024/pn Nga

  • Kamis, 28 Agustus 2025
  • Admin
  • Dilihat 216 kali

Kamis, 28 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Negara melaksanakan Eksekusi Riil terhadap Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Nga yang berlokasi di Banjar Yeh Buah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera bersama Panitera Muda Perdata dan Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Negara. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Perangkat Desa Penyaringan, Pemohon, dan Termohon.

Eksekusi ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

 

Lihat Berita Lainnya