Pengadilan Negeri Negara Laksanakan Eksekusi Riil Terhadap Perkara Nomor 2/pdt.eks/2024/pn Nga
- Kamis, 28 Agustus 2025
- Admin
- Dilihat 216 kali
Kamis, 28 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Negara melaksanakan Eksekusi Riil terhadap Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Nga yang berlokasi di Banjar Yeh Buah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera bersama Panitera Muda Perdata dan Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Negara. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Perangkat Desa Penyaringan, Pemohon, dan Termohon.
Eksekusi ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
