Info Shanti Episode 26 - E-court, E-litigasi, Dan E-berpadu
- Jum'at, 19 September 2025
- Admin
- Dilihat 361 kali
Negara, 19 September 2025 – Pengadilan Negeri Negara kembali hadir di tengah masyarakat melalui program talkshow Info Shanti Episode 26 yang disiarkan oleh Ananta Praja Swara 99.9 FM Radio Jembrana. Pada kesempatan ini, narasumber dari PN Negara yakni Firsttina Antin Syahrini, S.H. (Hakim) dan Made Hadi Kusuma, S.H. (Agen Perubahan) memaparkan tema penting seputar digitalisasi layanan peradilan: E-Court, E-Litigasi, dan E-Berpadu.
E-Court dan E-Litigasi
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa E-Court merupakan sistem peradilan berbasis elektronik yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung RI. Layanan ini meliputi pendaftaran perkara secara online (E-Filing), pembayaran biaya perkara elektronik (E-Payment), pemanggilan sidang elektronik (E-Summon), hingga persidangan elektronik (E-Litigation).
Melalui sistem ini, masyarakat pencari keadilan dapat mengakses layanan pengadilan dengan lebih mudah, cepat, transparan, dan biaya yang lebih efisien. Bahkan, biaya perkara dapat dihemat hingga 70% karena pemanggilan sidang dilakukan melalui email atau surat tercatat, bukan lagi sepenuhnya oleh jurusita.
E-Berpadu
Selain itu, dijelaskan pula tentang E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), yaitu sistem integrasi antar-aparat penegak hukum untuk pengelolaan perkara pidana secara elektronik. Aplikasi ini mencakup layanan seperti pelimpahan berkas pidana, izin penggeledahan dan penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, diversi, hingga izin besuk tahanan secara online.
Melalui aplikasi ini, proses administrasi perkara pidana menjadi lebih efektif, efisien, dan hemat waktu karena memangkas birokrasi panjang. Akses layanan dapat dilakukan baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat umum.
Closing Statement
Di akhir acara, PN Negara menyampaikan harapan agar masyarakat mendukung penuh digitalisasi peradilan.
“Kami mengajak masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan jaringan internet, nomor WA aktif, rekening bank pribadi, serta email pribadi, agar dapat memanfaatkan layanan peradilan elektronik seperti E-Court, E-Litigasi, dan E-Berpadu,” ujar narasumber.
Dengan adanya digitalisasi ini, PN Negara berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan berbiaya ringan sesuai semangat reformasi birokrasi Mahkamah Agung RI.
Lampiran
Info Shanti Episode 26 - E-Court, E-Litigasi, dan E-Berpadu
