Info Shanti Episode 25 - Bukti Elektronik
- Jum'at, 29 Agustus 2025
- Admin
- Dilihat 221 kali
Jumat, 29 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Negara kembali hadir dalam program “Info Shanti” yang disiarkan melalui Ananta Praja Swara 99.9 FM Radionya Masyarakat Jembrana. Pada episode ke-25 ini, tema yang diangkat adalah “Bukti Elektronik” dengan menghadirkan narasumber Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M.H. (Wakil Ketua PN Negara) dan Hedyana Adri Asdiwati, S.H. (Hakim PN Negara). Acara dipandu oleh host Mira dari Radio Ananta Praja Swara 99.9 FM.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa bukti elektronik adalah informasi atau dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem elektronik serta hasil cetaknya, dan dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di persidangan sesuai ketentuan hukum acara di Indonesia. Contohnya antara lain email, pesan teks, foto digital, rekaman CCTV, hingga dokumen elektronik.
Lebih lanjut dibahas pula perbedaan informasi elektronik dengan dokumen elektronik, dasar hukum bukti elektronik yang diatur dalam UU ITE dan peraturan terkait lainnya, serta relevansinya dalam pembuktian perkara di pengadilan. Narasumber juga menekankan pentingnya keabsahan formil dan materil bukti elektronik agar dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di persidangan.
Selain itu, dijelaskan pula sikap Mahkamah Agung yang telah mengakomodasi penggunaan bukti elektronik melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang memungkinkan pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan secara jarak jauh menggunakan media komunikasi audiovisual.
Sebagai penutup, Pengadilan Negeri Negara juga menyampaikan kepada masyarakat pencari keadilan bahwa apabila terdapat pelayanan yang kurang memuaskan, tersedia berbagai sarana pengaduan resmi sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016, antara lain:
- SIWAS MA-RI melalui https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- SP4N LAPOR! melalui https://lapor.go.id
- Website: https://pn-negara.go.id
- PTSP On Call di nomor 0896-7751-3173
- Telepon: (0365) 41204
- Fax: (0365) 41204
- Email: pn_negara@yahoo.co.id
- Surat ke alamat: Jl. Mayor Sugianyar No. 1, Negara – Bali
- Meja Pengaduan di PTSP PN Negara
- Kotak Pengaduan di PN Negara
Pengadilan Negeri Negara sebagai unit kerja berpredikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sejalan dengan slogan SHANTI: Sukses, Harmonis, Agung, Nyaman, Transparan, Inovatif.
Lampiran
Info Shanti Episode 25 - Bukti Elektronik
